HukumJawa TimurKriminal

Pelaku Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara Masih Merasa Keberatan

×

Pelaku Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara Masih Merasa Keberatan

Sebarkan artikel ini
Fakta Sebenarnya, Pembakaran Mobil Via Vallen
Foto : Rekonstruksi pembakaran mobil via vallen

Pelaku Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
suasana sidang

Lenterainspiratif.id | Berita Sidoarjo – Sidang kasus pembakaran mobil pedangdut cantik asal Sidoarjo, Jawa timur, Via Vallen kembali digelar. Sidang kali ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara virtual, dan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang yang digelar tadi sing itu, Rabu (20/1) beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan terdakwa Pije (41), ia dituntut 3 tahun penjara atas perbuatannya. Mella Rossa, adik kandung Via Vallen juga nampak datang menghadiri sidang tersebut.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Moch Ridwan Dermawan mengatakan bahwa terdakwa pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187. Yakni tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah, ia masih muda dan koopratif.

Pije merasa tuntutan JPU itu terlalu berat baginya, hal itu diakui Pije secara virtual. “Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim,” kata Pije, Rabu (20/1/2021).

Tuntutan tersebut juga direspon oleh Diah selaku Penasihat Hukum Pije, Diah meminta ijin kepada majelis hakim agar diberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi.

“Kami sudah mendengar melalui virtual bahwa terdakwa keberatan. Maka saya minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi,” kata Diah di PN Sidoarjo.

Diah menjelaskan, selain itu secepatnya pihaknya akan menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Sidoarjo, untuk koordinasi. Oleh JPU terdakwa dituntut Pasal 187 tentang pembakaran.

“Dengan tuntutan tiga tahun penjara, sidang akan digelar dengan agenda pledoi pada Senin (25/1),” jelas Diah.

Mendengar tuntutan JPU itu, Adik Via Vallen, Mella Rossa juga merasa tidak puas atas hukuman yang diberikan kepada Pije, ia menilai hukuman itu tidak setimpal dengan perbuatan Pije yang juga dapat membahayakan orang lain.

“Mobil milik Kakak Via itu kan mahal. Selain itu terdakwa ini membakarnya memakai BBM, kan bahaya kalau meledak kan mengancam nyawa seseorang. Sekali lagi secara pribadi merasa pasrah, mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu aku merasa lemes,” kata Mella. ( fi )