
BLITAR – Maraknya perjudian togel yang ada di Blitar, Jawa Timur, membuat geram oleh korps seragam coklat tersebut. Dengan mengambil tindakan tegas, akhirnya jajaran dari Polres Blitar berhasil menangkap Hariyanto (56) warga Dusun Soso RT/RW 02/04, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang merupakan pelaku judi togel.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa di daerah tersebut ada penjual nomor togel dengan cara transaksinya menggunakan Hand Phone melalui SMS ( Short Masage sevice). Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Dalam pengintaian itu, ternyata benar pelaku sedang transaksi togel melalui Hp.
“Tidak menunggu lama, polisi menangkap pelaku serta menggeledah rumah pelaku, “terang Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Sabtu (25/5/2019).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa Hp yang terdapat nomor tombokan melalui aplikasi SMS, buku tafsir mimpi, bolpoin, kertas sisa rekapan hari kemarin, uang tunai Rp. 359.000.
“Pelaku kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara, “tandasnya. (suf)






