Pelaku Judi Togel Diciduk Petugas Kepolisian
Close Ads Here
Close Ads Here

Hukum / Kriminal

Pelaku Judi Togel Diciduk Petugas Kepolisian


Kamis, 21 September 2017 - 13:27 WIB


foto : pelaku judi togel

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang, lenterakiri.com
Satreskrim Polres Jombang,  Jawa Timur berhasil menciduk pelaku perjudian jenis togel. Pelaku ditangkap petugas atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya tindakan perjudian. Atas hal itu, petugas langsung menindak lanjuti kebenaran informasi  tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, ternyata benar informasi itu. Dan akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku saat hendak melakukan judi togel. Serta pelaku tertangkap tangan dan akhirnya tak bisa mengelak. 

Moh Yani (29) warga Desa Kepuhkembeng,  Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Ia merupakan pelaku perjudian jenis togel yang diciduk oleh Petugas Kepolisian.
Sementara itu, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi pada (21/09/2017), menjelaskan bahwa pelaku tertangkap oleh petugas saat hendak melakukan judi togel. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1unit handphone yang berisi tombokan sms togel, Atm BCA serta uang senilai Rp. 50rb. Kini pelaku mendekam di Mapolres Jombang karena melanggar Pasal 303 (1) atau 303 bis (1) ke 2e KUHP dengan Ancaman 10 Tahun Penjara. "tegasnya (dit)









 



Tinggalkan Komentar

Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
Tampilkan semua komentar