HukumKriminal

Pelaku Judi Togel Diciduk Petugas Kepolisian

×

Pelaku Judi Togel Diciduk Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku judi togel

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang, lenterakiri.com
Satreskrim Polres Jombang,  Jawa Timur berhasil menciduk pelaku perjudian jenis togel. Pelaku ditangkap petugas atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya tindakan perjudian. Atas hal itu, petugas langsung menindak lanjuti kebenaran informasi  tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, ternyata benar informasi itu. Dan akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku saat hendak melakukan judi togel. Serta pelaku tertangkap tangan dan akhirnya tak bisa mengelak. 

Moh Yani (29) warga Desa Kepuhkembeng,  Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Ia merupakan pelaku perjudian jenis togel yang diciduk oleh Petugas Kepolisian.
Sementara itu, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi pada (21/09/2017), menjelaskan bahwa pelaku tertangkap oleh petugas saat hendak melakukan judi togel. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1unit handphone yang berisi tombokan sms togel, Atm BCA serta uang senilai Rp. 50rb. Kini pelaku mendekam di Mapolres Jombang karena melanggar Pasal 303 (1) atau 303 bis (1) ke 2e KUHP dengan Ancaman 10 Tahun Penjara. "tegasnya (dit)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *