Kriminal

Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Petugas

×

Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

MOJOKERTO – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil amankan pelaku penjambretan di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari lima kali di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Kawasan NIP tepatnya di Jalan Raya Barat PT Roman Keramik, pada jumat (19/4/2019).

“Pelaku atas Nama Masyafiq Fatwa (31), warga Desa Wonosari, Ngoro,” ungkap Ipda Selimat saat dikonfirmasi, sabtu (4/5/2019).

Lanjut Ipda Selimat, pelaku membuntuti korban, Deeny Musfiroh warga Desa Sugih Waras, RT 24 RW 6, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Saat Korban berkendara di jalanan sepi kemudian pelaku menarik tas punggung korban secara paksa hingga tali tas putus dan pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri ciri orang yang biasanya sering berada di kawasan NIP. Yakni menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan menggunakan topi warna hitam kombinasi merah,” imbuhnya.

Lebih jauh Ipda Selimat menjelaskan, saat aksi penjambretan yang dialami korban, topi milik pelaku tersebut tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Ipda Selimat, akhirnya mengarah ke pelaku dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, pada sabtu (27/4/2019).

“Pelaku diamankan di depan Minimarket di Ngoro setelah dilakukan pembuntutan, saat pelaku dibuntuti, pelaku berhenti di depan Minimarket Ngoro, setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti HP dan berbagai kartu identitas milik korban,” jelasnya.

Dalam informasi yang disampaikan Ipda Selimat, Pelaku dan barang bukti satu buah Handphone (HP) merk Samsung type J7 warna putih, satu potong tali tas perempuan milik korban, satu buah topi warna hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP dan sepeda motor Honda Scoopy nopol 2 2615 PR warna merah diamankan ke Polsek Ngoro guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui pernah melakukan perampasan di tempat lainnya di wilayah Kecamatan Ngoro sebanyak 5 TKP. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tandasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id