Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Spesialis curanmor bernama Roni (37) asal Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah beraksi di 14 lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor dan satu set kunci T yang digunakan untuk mencuri.
Kapolsek Purwosari AKP H. Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban, Rohmat (46), warga Purwosari, Pasuruan.
Saat itu motor honda Revo miliknya yang diparkir di pinggir sawah pada Selasa (11/10/2022) hilang digondol oleh pelaku.
“Sepeda motor korban ini hilang, saat ditinggal ke sawah, untuk membersihkan rumput,” ucap Sawu kepada wartawan, Rabu (23/11/22).
Setelah menerima laporan dan dilakukan olah TKP, polisi mendapati rekaman dari CCTV pabrik yang merekam aksi pencurian motor. Pelaku pun berhasil diringkus petugas.
“Saat kami tangkap dan menggeledah rumah pelaku, kami menemukan sepeda motor hasil curian di rumahnya,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, Roni mengakui sudah 14 kali mencuri sepeda motor di wilayah Pasuruan dan luar Pasuruan, “Dari pengakuan pelaku di wilayah Pasuruan 7 TKP di antara 5 TKP di Kecamatan Purwosari, 1 TKP di Prigen, 1 Pandaan, dan 7 TKP di wilayah Batu dan Malang,” ungkapnya.
“Dari rumah pelaku kami menyita 4 unit sepeda motor, 3 motor diduga motor hasil curian serta 1 motor milik pelaku dan satu set kunci leter T dengan 7 buah mata kunci,” imbuhnya.
Kini Roni kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. (Ji)