
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pria berinisial MM (19) dan seorang anak di bawah umur nekat melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Wonosari, Surabaya untuk membeli narkoba. Sayangnya, aksi curnamor para pecinta sabu ini kepergok petugas yang sedang menggelar patroli.
Aksi pencurian ini terjadi pada, Kamis (31/3/2022). Saat itu MM bersama satu pelaku lain mengendarai motor Honda Scoopy berpelat nomor L 6607 JL terpergok sedang mencoba membobol lubang kunci sepeda motor matik yang terparkir di rumah salah satu warga.
“(Tersangka) akan melakukan pencurian. Korban mengetahui sepeda motor sudah dimasukin alat. Terus (saat didatangi) tersangka langsung kabur,” kata Ari, Kamis, (07/04/2022).
Mengetahui aksinya kepergok petugas, kedua pelaku lantas mencoba kabur. Namun keduanya berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek Semampir.
“Unit reskrim bersama warga melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Kunci T,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka MM mengaku juga sempat mencuri sepeda motor di Jalan Sidotopo Wetan. Kemudian kendaraan tersebut dijual ke seseorang yang berada di wilayah Madura.
MM jmengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras.
“Pernah melakukan pencurian sepeda motor, di jual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua buat, minum dan nyabu,” ujar dia.
Para pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 juncto Pasal 53 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yaitu 6 tahun penjara. (Fi)