Politik

PBNU Bakal Gelar Rapat Pleno 9 Desember, Tetapkan Pj Ketum Baru Usai Pemberhentian Gus Yahya

×

PBNU Bakal Gelar Rapat Pleno 9 Desember, Tetapkan Pj Ketum Baru Usai Pemberhentian Gus Yahya

Sebarkan artikel ini
Logo Nahdlotul Ulama

LenteraInspiratif.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dijadwalkan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Penjabat Ketua Umum (Pj Ketum) yang baru, menyusul pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

“Insya Allah, salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Ketua PBNU, Moh Mukri, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Rapat pleno tersebut bakal dihadiri unsur lengkap kepengurusan PBNU, mulai dari Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, hingga pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.

Mukri menegaskan, rapat pleno adalah forum konstitusional penting yang memastikan kesinambungan kepemimpinan tetap berjalan sesuai aturan organisasi.


Keputusan Syuriah Dianggap Final dan Mengikat

Dalam pernyataannya, Mukri kembali menekankan bahwa keputusan Syuriah PBNU memberhentikan Gus Yahya merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Rapat pleno mendatang menjadi bagian dari tindak lanjut mekanisme organisasi sesuai amanat Syuriah PBNU,” ungkapnya.

Ia memastikan proses penetapan Pj Ketum nanti akan dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi.

PBNU juga mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik.


Wasekjen PBNU: Gus Yahya Tidak Berhak Mengatasnamakan Ketua Umum

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, menegaskan bahwa kewenangan tertinggi dalam PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam.

Karena itu, keputusan memberhentikan Gus Yahya dinilai sah dan final.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh,” tegas Gus Imron, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, tindakan apa pun yang dilakukan Gus Yahya setelah keputusan tersebut, termasuk upaya mengganti Sekjen PBNU, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Pemberhentian itu tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 , dan ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi yang menyatakan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id