Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-Formmalut Jabodetabek), gelar aksi demonstrasi di depan KPK RI dan Kejagung RI, desak dalami kasus Sekda Malut/Plh Gubernur Malut, Syamsudin A Kadir serta perjelas pemanggilan sejumlah Bos Tambang dan penerbitan 22 IUP dalam kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.
Koorlap Aksi, Inggrid Nola, dalam rilisan yang di Terima awak media, Jumat (17/05/2024), menyampaikan bahwa penetapan 7 sampai 9 tersangka dalam skandal raksasa terkait dengan Jual beli jabatan dan Mafia Perizinan di Provinsi Maluku Utara, telah menjadi momok buruk, yang mengkonfirmasi adanya korupsi berjamaah pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan, PB-FORMMALUT JABODETABEK bahwa, kasus suap Proyek perizinan tambang dan pengisian jabatan tersebut mengahasilkan, dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang agenda pembacaan dakwaan JPU KPK pada rabu 15 Mei 2024, yang mana AGK menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.
“Kita mengetahui bahwa sejak 2023, penetapan tersangka, sejumlah OPD Provinsi Maluku Utara, juga di panggil untuk di mintai keterangan yang mencapai 70 orang lebih, akan tetapi, dalam proses pengembangan kasus masih dalam tanda kutip, yang mana KPK tidak menjelaskan ke publik posisi peran sejumlah saksi, di antaranya seperti sekda Provinsi Maluku Utara, yaitu Sdr. Syamsudin A Kadir, yang juga di angkat oleh Kemendagri sebagai PLH Gubernur Maluku Utara dan akan di lantik pada Jum’at 17 Mei 2024,” ucapnya.
Kata Nola, AGK yang dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perempuan asal Halmahera Utara ini sesalkan, pada porsi keadilan yang tanpa pandang bulu, melalui KPK, sudah seharusnya mengfungsikan 3 syarat pemberantasan korupsi yaitu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat menyeret siapapun yang terlibat tanpa terkecuali, dalam hal ini KPK masih belum maksimal menjelaskan ke publik tentang pemanggilan sejumlah bos tambang dan mantan sekda Sdr. Syamsudin A Kadir.
“Tentu kita berharap KPK tidak perlu bermain petak umpet, transparan saja, toh Rakyat dan aktivis Maluku Utara mendukung KPK dalam memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara yang saat ini dalam posisi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
“Kita tidak menemukan penjelasan KPK yang subtansi, tentang keterkaitan beberapa bos tambang yang pernah di panggil KPK pasca di tetapkanya AGK sebagai tersangka, bila dalam kategori suap dalam dakwaan, maka tentu adanya yang menyuap, yang menjadi pertanyaan, ketika KPK memanggil beberapa bos tambang apakah juga menjadi bagian yang penyuap ataukah tidak?, harusnya di sampaikan ke publik,” sesalnya.
Kemudian, Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik juga menyentil terkait issue yang mencuat hangat di publik, pasca Kejati Maluku Utara memanggil, Bambang Hermawan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut pada tanggal 7 Mei 2024, terkait dengan mengusutan dugaan korupsi dalam proses penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ini tentu juga perlu menjadi atensi dan perlu diketahui Kejagung RI, dan kemudian dari pihak Kejagung menerima PB-FORMMALUT beraudensi, dan saya meminta kepada Kejagung RI untuk mengevaluasi Kejati Maluku Utara & pihak Kajagung RI merespon baik, hingga menyampaikan bahwa, laporan dan informasi dari PB-FORMMALUT akan segera ditindaklanjuti hari ini juga, tanpa menunggu 2 atau 3 hari kedepan,” tegas Reza.
Reza bilang, hal ini tentu menjadi perhatian bagi aktivis Maluku Utara di jakarta, dalam rangka mengingatkan kepada lembaga hukum untuk lebih serius, yang tidak sekedar hanya Kejati Maluku Utara, tetapi juga Kejagung RI harus mengetahui serta mengawasi lingkup Kejati Maluku Utara yang sering hanya sekedar mengeluarkan statemen tanpa ada kepastian Hukum yang jelas.
Tidak sekedar Kejagung RI, lanjut Reza, bahwa KPK juga, harus membongkar semuanya, agar modus penerbitan puluhan IUP mafia tambang dapat menjadi konsentrasi KPK, untuk menyeret pelaku lainya kedalam jeruji besi.
“Korupsi tersistematis dan berjamaah ini, bukan menjadi rahasia umum lagi dan berkembang didalam pemberitaan online yang itu perlu di kawal untuk di basmi oleh KPK, Nama-nama itu sebutkan jaksa penuntut umum KPK, yang memberikan uang kepada AGK sepanjang 2019-2023, akan kami konsentrasikan di jakarta untuk di usut hingga tuntas,” ungkap Ketum.
Lanjut Reza, untuk itu kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek melalui hasil kajian secara spesifik memiliki tuntutan:
1. Mendesak KPK dalami peran saksi sekda Provinsi Maluku Utara Syamsudin A Kadir yang pada 17 Mei 2024 akan di lantik sebagai PJ Gubernur Maluku Utara.
2. Meminta KPK memperjelas kaitan erat sujumlah Bos tambang yang di panggil oleh KPK didalam posisi dakwaan suap AGK senilai 100 Miliar Lebih.
3. Adanya suap tentu adanya yang menyuap, maka KPK kami minta tetapkan tersangka bos tambang lainya bila diduga terlibat.
4. Mendesak KPK dalami penyuap & adili Ahmda Purbaya
5. Mendesak KPK Dalami dan kembangkan dalam kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan Saifudin Juba mantan Kadis PUPR Prov. Maluku Utara
6. Mendesak KPK lakukan pengembangan kasus mafia perizinan tambang tentang penerbitan puluhan Iup tahun 2016 sampai 2019 di provinsi Maluku Utara.
7. Panca Kejati Maluku Utara memanggil Bambang hermawan pada 7 Mei 2024, harus menjadai atensi serius bagi Kejati Maluku Utara untuk menyelidiki penerbitan Puluhan IUP yang diduga bermasalah.
8. Bila tidak ada kejelasan dalam pemanggilan Banbang Hermawan, maka kami tegas dan meminta agar Kejagung RI segera melakukan supervisi dan mengevaluasi Kejati Maluku Utara dan copot kepala kejati, sebagaimana dalam audensi kami katakan tegas kepada Kajagung RI.