Lenterainspiratif.com, –Pasangan suami istri, AM dan FN yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yakni RM (21) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah keduanya yang ada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dua-duanya kita naikan statusnya jadi tersangka,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, dalam kasus ini, polisi telah mengamahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan korban pemerkosaan. Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka ini berupa seprai dan gorden jendela.
“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengambi keterangan beberapa orang di sana,” tuturnya.
Berdasarkan bukti yang diamankan seprei foto yang beredar, menurut Haryo Tejo, tindakan pemerkosaan diduga dilakukan di kamar tersangka AM dan FN.
“Kita lihat TKP-nya sesuai yang di foto, yaitu di kamar tidur. Seprai yang kita amankan sesuai yang di foto. Bahwa kasus itu terjadi di kamar pasutri tersebut,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak angkatnya. Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.
RH yang merupakan kakak korban menceritakan apa yang dialami adik kandungnya. Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.
“Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu,” ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota.
Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut. Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.
Namun, bukannya menjadi orang tua, AM dan FN justru memerkosa anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu diduga dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019. (tim)