BeritaEkonomi

Pastikan Tepat Sasaran, Pemkot Mojokerto Gelar Monev Pendistribusian LPG 3 Kg

×

Pastikan Tepat Sasaran, Pemkot Mojokerto Gelar Monev Pendistribusian LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Kota Mojokerto | lenterainspiratif.id – Memastikan ketersediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran menjelang natal dan tahun baru 2026 Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi ( Monev) lapangan pendistribusian LPG 3 Kg senin (27/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut Bagian Perekonomian dan SDA bersama dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, , Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas Jawa Timur menyasar beberapa titik lokasi, seperti hotel, rumah makan hotel, laundry, dan kafe di wilayah Kota Mojokerto.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Ir. Endah Supriyani, ST., MT, mengatakan bahwa Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.
” Dari hasil monitoring lapangan yang dilakukan di beberapa titik lokasi, seperti hotel, rumah makan hotel, laundry, dan kafe di wilayah Kota Mojokerto, tidak ditemukan penggunaan LPG 3 Kg bagi pelaku usaha yang menjadi objek sasaran monitoring lapangan,” katanya.

Lebih lanjut Endah juga menjelaskan dengan tak adanya temuan yang signifikan menandakan bahwa para pelaku usaha telah mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya.

” Tak hanya saat ini Kedepan kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam menggunakan LPG 3 Kg. Bagi pelaku usaha yang ditemukan menggunakan LPG 3 Kg tidak sesuai dengan peruntukannya, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan tersebut, Dalam rangka implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/150/KPTS/013/2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 perihal Pengendalian Pengguna LPG 3 kg pada beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id