Jawa TimurPolitik

Pasca MA Kabulkan Gugatan Perhitungan Kuota Caleg Perempuan, KPU Mojokerto Tunggu Intruksi Pusat

×

Pasca MA Kabulkan Gugatan Perhitungan Kuota Caleg Perempuan, KPU Mojokerto Tunggu Intruksi Pusat

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka meminta cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan dirubah. Meski begitu, KPU Kabupaten Mojokerto masih menunggu perintah dari pusat (red: KPU RI) terkait tindak lanjut dari putusan MA tersebut.

 

Perkara nomor 24 P/HUM/2024 itu diputus MA pada, Selasa (29/8/2023) lalu. Putusan diketok palu oleh ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Saat dikonfirmasi lenteraInspiratif.id, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani mengaku sudah mengetahui kabar putusan MA tersebut. Hanya saja, pihaknya masih belum mengetahui amar putusan dari majelis hakim MA.

“Sudah mendengar kabar dari beberapa artikel dan media, tapi kami masih belum mendapatkan amar putusannya,” ucapnya, Selasa (5/9/2023).

Dalam permohonannya, Perludem meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD direvisi. Pasal tersebut mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan.

Awalnya, hasil penghitungan kuota perempuan dengan angka di belakang koma tak mencapai 5 akan dilakukan pembulatan ke bawah. Namun setelah adanya putusan MA ini, perhitungan akan dibulatkan ke atas.

Dengan dibatalkannya pasal terkait cara penghitungan pembulatan ke bawah oleh MA, maka DCS bisa saja berubah. Partai berpotensi terpaksa mengurangi jumlah bakal caleg laki-laki dan menambah jumlah bakal caleg perempuan di sejumlah dapil.

Menyikapi hal itu, Anis mengatakan jika pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat.
“Bagaimanapun juga, kita ini lembaga hirarki dan tidak bisa membuat langkah sendiri. Kita tetap menunggu Interuksi pusat,” tuturnya.

Terlepas dari putusan MA tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengaku jika perubahan DCS masih berpotensi berubah selama belum ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap).

“Selama belum menjadi DCT ya bisa berubah. Saat ini kita sudah selesai tahapan tanggapan masyarakat terkait penetapan DCS, kemudian pada 14 – 20 September kita memasuki tahapan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pasca tanggapan masyarakat,” tukasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *