Peristiwa

Pasca Digerebek Polda Jatim, Pemilik Kafe di Kediri Larang Kegiatan Prostitusi Hingga Striptis

×

Pasca Digerebek Polda Jatim, Pemilik Kafe di Kediri Larang Kegiatan Prostitusi Hingga Striptis

Sebarkan artikel ini
Pemilik kafe
Pemilik kafe di Kediri

Pemilik kafe
Pemilik kafe di Kediri

Lenterainspiratif.id | Kediri – Pemilik Neo Cafe dan karaoke di Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri melarang keras kepada karyawannya agar tidak melakukan prostitusi di dalam ruangan.

Peringatan tersebut di ungkapan setelah kafe miliknya digerebek Polda Jatim lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi dan tarian wanita telanjang.

Larangan tersebut termuat dalam papan peringatan yang di pasang di pintu masuk cafe dan karaoke, di dalam ruangan dan juga di setiap pintu kamar ruangan karaoke.

Pemilik Neo cafe dan karaoke Sudarsono mengatakan, larangan perbuatan yang berbau pornografi sebenarnya sudah ada dari dulu.

“Larangan tersebut sebenarnya sudah dari dulu kita lakukan, tapi masih bersifat lisan. Dan pasca ada kejadian kemarin lusa, pihak manajemen langsung mengeluarkan larangan keras tertulis dan dipasang di beberapa titik cafe dan karaoke,” kata Sudarsono, Sabtu (28/5/2022).

Sudarsono menambahkan, terkait penggrebekan oleh Polda Jatim, pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga sudah meminta bantuan dari kuasa hukum, untuk mengikuti prosedur dari pihak Kepolisian,” imbuh Sudarsono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neo cafe dan karaoke milik Sudarsono digrebek Polda Jatim pada Senin (23/5/2023) malam, dengan dugaan menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, ada lima orang yang diamankan oleh pihak kepolisian. Dua karyawan laki-laki dan tiga Ladies Club (LC). (Tin)