DaerahJawa Timur

Pansus Covid 19 Mojokerto Terwujud, DPRD Kota Mojokerto Solid

foto : rapat pembentukan Pansus
foto : rapat pembentukan Pansus

lenterainspiratif.com | Mojokerto – Pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan covid-19 akhirnya terwujud setelah melewati hujan interupsi Rabu (19/8/2020) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145 Kota Mojokerto, usulan pansus corona yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan dan diikuti Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto tersebut dipastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Sunarto ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan bahwa pansus corona nantinya akan melakukan pengawasan pada bidang kesehatan, sosial dan ekonomi sebagaimana instruksi menteri dalam negeri republik indonesia No 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan APBD tahun anggaran tahun 2020.

“Masing-masing 1 Fraksi ada 1 anggota pansus. PDIP di wakili Rizky Pancasilawan yang juga sebagai ketua pansus, PKB Sulistyowati, PAN Yono, Golkar Jaya Agus, Demokrat Agung dan dari partai gabungan Sugianto” terang Sunarto.

Pansus tersebut sudah dapat menjalankan tugas dan funsinya sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan DPRD Kota Mojokerto no 7 tahun 2020 tentang panitia khusus penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid 19) tertanggal 19 agustus 2020 dengan masa kerja selama kurang lebih tiga bulan.

Sebelumnya, Rencana DPRD Kota Mojokerto membentuk panitia khusus (pansus) penanganan covid-19 sudah mulai memasuki babak Banmus pada Jum’at (7/8/2020) tentang usulan pembentukan pansus. Usulan pembentukan pansus penanganan covid-19 tersebut dimotori Fraksi PDI Perjuangan dan diikuti Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, meski usulan pansus diiniasi fraksinya dan FPKB, namun sesuai aturan, usulan pansus dilakukan oleh anggota Dewan. Tidak ada batasan minimal berapa anggota Dewan yang mengusulkan.

“Sepanjang ada usulan (pembentukan pansus), maka Banmus sesuai tugasnya akan membahas usulan itu dalam forum rapat,” tegas Ketua Banmus DPRD Kota Mojokerto ex officio tersebut.

Dalam rapat Banmus nanti, sambung Itok, dibuka ruang penjelasan lisan atas usul pembentukan pansus oleh pengusul. Tidak ada hak anggota Dewan untuk membendung usulan pansus.

“Banmus hanya sebatas menampung usulan dan mengagendakan rapat paripurna atas usulan itu. Jadi disetujui atau tidaknya pembentukan pansus akan diketahui dari sikap masing-masing anggota Dewan saat rapat paripurna. Jika suara pro pengusul pansus mendominasi, maka pansus melaju dan bergulir. Begitu sebaliknya,” ujar Itok sedikit diplomatis.

Yang patut ditekankan, kata Itok lebih jauh, adalah urgensi pansus itu sendiri.

“Kami menilai, pansus corona perlu dibentuk. Karena banyak hal-hal terkait penyerapan BTT maupun implementasi program jaring pengaman sosial yang belum terjawab dalam dua kali RDP (rapat dengar pendapat). Apalagi, sampai saat ini tidak muncul laporan berkala tentang penyerapan BTT,” tandasnya.

Itok mengaku tetap optimis jika anggota Dewan lainnya akan mendukung pembentukan pansus.

“Kami akan memberi penjelasan serinci mungkin soal urgensi pengguliran pansus,” sergahnya.

Menurut Itok, jika hasil rapat paripurna menyebutkan bahwa jumlah anggota Dewan yang menolak usulan pansus mendominasi, maka patut dipertanyakan keseriusan penolak pansus memaksimalkan fungsi pengawasan.

“Kalau menolak menggunakan fungsi pengawasan untuk mengawal penyerapan BTT covid-19, ya lebih baik fungsi itu diamputasi saja. Ubah tatib Dewan atau diusulkan saja lembaga ini menjadi ‘Dinas Perwakilan Rakyat’. Dengan begitu, maka arus pengawasan atau budget controling itu cukup menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saja,” sindirnya. (roe / adv)

 

Exit mobile version