HukumKriminal

Palsukan Aplikasi Ojol Pemuda Ini Dipidana

×

Palsukan Aplikasi Ojol Pemuda Ini Dipidana

Sebarkan artikel ini
foto :

foto : Dimas Prayogi saat di Polsek Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA – Dimas Prayogi (21) warga Kedung Rejo Waru Sidoarjo harus berurusan dengan Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya lantaran membuat akun palsu ojek online (ojol) menggunakan data berupa KTP palsu dan juga SIM palsu.

Tidak aneh jika ada penumpang Ojol (Ojek online) yang kerap komplin jika driver penjemput tidak sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi.

Itu bisa saja terjadi sebab beberapa waktu yang lalu, Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berhasil mengungkap jasa pembuat akun palsu Ojol.Tak tangung-tangung pembuat akun bodong tersebut menggunakan data berupa KTP palsu dan juga SIM palsu.

Ikut pula diamankan dua orang pemesannya yakni, Sanuri (34) asal Dusun Baka Tengah, Ranuyoso Lumajang dan Muh. Fikriyadi, (31) warga Demangan Tanjunganom Nganjuk.

Ketiganya ini diketahui menjual akun untuk para driver online dan sudah ratusan akun bodong terjual.

“Jika ada driver online yang diketahui memasukkan data dan ada korban yang melapor, driver tersebut bisa dipidanakan,” jelas Ipda Rokhib, Kamis (28/3/2019).

Lanjut Rokhib, dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya driver tersebut sudah melakukan tindakan penipuan dan melawan hukum.

Dengan menggunakan data yang tidak sesuai dengan milik driver yang bersangkutan bisa jadi diduga akan berniat untuk berbuat jahat.

“Kalau driver tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan ada data orang lain yang dirugikan,” tambah Rokhip.

Dihimbau kepada warga masyarakat yang terbiasa menggunakan Ojol silakan melapor jika memang benar dirugikan oleh driver Ojol.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminal yang terjadi di Kota Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya Polsek Sukomanunggal Surabaya mengamankan tiga orang yang mencetak KTP elektronik dan SIM palsu pada, 25 Maret sekitar jam 18.00 WIB,

Ratusan data tersebut digunakan oleh tiga pelakunya untuk mendaftar akun driver ojek online. (fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id