Peristiwa

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Rp 140 Juta

×

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Rp 140 Juta

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK, Uang, OTT
Petugas KPK saat menunjukan barang bukti

Petugas KPK, Uang, OTT
Petugas KPK saat menunjukan barang bukti dalam OTT Hakim PN Surabaya

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan IH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 140 juta.

operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam OTT kami amankan uang Rp 140 juta yang diserahkan HK, pengacara PT SGB kepada panitera pengganti PN Surabaya HD,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam siaran langsung Channel Youtube KPK pada Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi menyebut, bahwa uang itu diserahkan HK kepada HD setelah HD diminta IH menghubungi HK.

Diketahui suap yang dimaksud adalah HK melakukan suap terhadap IH melalui HD agar PT SGB yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.

“Dalam praktiknya, atas perintah IH, HD menghubungi HK. Sehingga HK nememui HD dan menyerahkan uang Rp 140 juta itu sebagai tanda jadi awal untuk putusan pembubaran PT SGB,” papar dia.

Mulanya KPK melakukan pemeriksaan terhadap HK, HD dan IH di Mapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Namun setelah melakukan pengembangan ditemukan pelaku lain yakni, direktur PT SGB dan sekretaris HK.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan tersangka, yaitu HK sebagai pemberi. HD dan IH sebagai penerima,” tegas Nawawi.

Karena KPK belum memiliki cukup bukti untuk sementara direktur PT SGB dan sekretaris HK belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai tahapan ini, kami belum menetapkan yang bersangkutan (direktur PT SGB dan sekretaris HK) sebagai tersangka. Artinya belum cukup bukti. Namun ini bukan akhir dari kasus ini. Kami akan mengembangkan,” tandasnya.