BeritaJawa Timur

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai! Ini 9 Pelanggaran yang Bakal Diburu Polisi Mojokerto

×

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai! Ini 9 Pelanggaran yang Bakal Diburu Polisi Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polres Mojokerto Kota menggelar Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, Senin (17/11/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Patih Gajah Mada, Mako Polres Mojokerto Kota, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H.

 

Apel tersebut diikuti seluruh jajaran Polres Mojokerto Kota, personel TNI, serta berbagai instansi terkait. Operasi Zebra ini menjadi langkah awal kesiapan kepolisian dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025.

 

AKBP Herdiawan menegaskan bahwa apel gelar pasukan menjadi indikator kesiapan sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung, agar Operasi Zebra berjalan optimal dan berdampak langsung pada keamanan lalu lintas.

 

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal,” ujar AKBP Herdiawan.

 

Fokus Preemtif, Edukatif, dan Humanis

 

Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung serentak se-Polda Jatim selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Tahun ini, kepolisian mengedepankan pola preemtif dan edukatif yang humanis demi meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan.

 

“Kedepankan fungsi preemtif dan edukatif, serta dalam penindakan lakukan dengan tegas namun tetap humanis,” tegas Kapolres.

 

Sembilan Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Semeru 2025

 

Sebagai langkah represif, terdapat sembilan target prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

 

  1. Berboncengan lebih dari satu orang
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
  5. Pengendara motor tidak memakai helm
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Melawan arus lalu lintas
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan angkutan barang over dimension & overload (ODOL)

 

 

 

AKBP Herdiawan juga mengingatkan seluruh personel agar bekerja secara profesional, mengutamakan integritas, kedisiplinan, serta pelayanan yang ikhlas kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id