BeritaJawa Timur

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Amankan 20 Tersangka dari 16 Kasus

Lenterainspiratif.id | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 mulai 30 Agustus hingga 10 September, polisi berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan total 20 tersangka.

 

Dari hasil operasi tersebut, aparat menyita barang bukti 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

 

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

 

“Untuk rinciannya, Manyar ada 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka,” terang Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

 

Beberapa kasus menonjol juga berhasil diungkap. Di Sidayu dan Bungah, lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu.

 

Sementara di Menganti, seorang residivis narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Sedangkan di Manyar, dua tersangka pengedar diamankan bersama 14 paket sabu dengan berat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

 

Kompol Danu menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita, jauhi narkoba, dan jangan segan melapor jika ada informasi valid,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing.

 

 

Exit mobile version