BeritaJawa Timur

Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus

×

Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus

Sebarkan artikel ini
Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus

PAMEKASAN, LenteraInsoiratif.id  – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, mulai Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025), aparat berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 19 tersangka.

 

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, serta Kasi Humas, AKP Jupriadi, menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025) lalu.

 

“Dari total 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar narkoba, sedangkan lima lainnya adalah pengguna,” jelas Kompol Hendry.

 

Rincian Tersangka

 

Sebanyak 11 tersangka merupakan pengedar sabu, antara lain AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRP (18) warga Desa Tanjung, Pademawu, MYA (25) warga Bagandan, Jungcangcang, NA (27) warga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMS (34) warga Desa Bunter, Pademawu, RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, dan SS (37) warga Desa Jarin, Pademawu.

 

Selain itu, dua tersangka lain berasal dari luar daerah, yakni M (47) warga Desa Panongan, Pasongsongan, Sumenep, dan SM (25) warga Desa Daleman, Kedundung, Sampang.

 

Tiga tersangka pengedar ekstasi yang diamankan yakni DAY (21) dan DRD (44) dari Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong.

 

Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan pengguna sabu, masing-masing AF (39) warga Desa Batubintang, Batumarmar, M (40) dan R (30) warga Desa Blaban, Batumarmar, MR (27) warga Desa Waru, serta R (28) warga Tamberu Alet, Batumarmar.

 

Barang Bukti dan Jerat Hukum

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi.

 

“Para tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” tegas Wakapolres.

 

Kompol Hendry menambahkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id