Surabaya | Lenterainspiratif.id – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Jetis Polresta Mojokerto yang ditangkap saat sedang pesta sabu bersama dua wanita pemandu lagu, dan satu teman prianya di sebuah villa di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, saat ini telah menjalani penahanan.
Polisi tersebut yakni Ribut Aji Nugroho (35), berdinas di Polsek Jetis, Polres Kota Mojokerto. Sedangkan tiga tersangka lain adalah Putri Mariyanti (28) dan Prisma Anggita Sari (26) warga Surabaya. Serta Yepi Susanto (35) warga Pamekasan.
“Iya benar. Dia dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Mojokerto Kota,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (21/10/2021).
Dalam kasus Ribut ini, lanjut Gatot, pihaknya mengenakan dua pasal, yakni pidana dan kode etik. Hal itu dikarenakan pada saat tertangkap, tersangka masih dalam status sebagai anggota Polsek Jetis, Polres Kota Mojokerto.
“Kalau yang oknum polisinya ini kita kenakan pidana dan kode etik,” tegas Gatot.
Menurut Gatot, selain menahan, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya yakni 15 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,90 gram serta alat isap yang masih ada sisa sabu 1,26 gram.
“Sabunya ada 0,90 gram dan alat isapnya. Pil ekstasi 15 butir,” tandas Gatot. ( fi )