SIDOARJO, LenteraInspiratif.id – Seorang pengurus yang juga tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial UJF (30) saat ini menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mengamankan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawati, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya secara berulang pada September hingga Desember 2025 di salah satu ruangan di lantai dua gedung pondok pesantren.
Polisi menduga terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik dengan mengajak korban ke lokasi yang sepi dengan alasan membersihkan gudang. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul serta meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku,” tambahnya.
Atas kasus tersebut, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa untuk segera melapor. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

