Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang sopir berinisial RJP (36), warga Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan, Gubeng, Surabaya
dibekuk polisi lantaran nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya ketika sedang menunggu pelanggan.
“Saat kami sergap dan dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim kami temukan dua poket sabu dengan berat total 2,06 gram,” ujarnya Selasa (9/5/2023).
Menurut Daniel, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu. Setelah itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tersebut sehingga tim kami berhasil menyergap tersangka saat di rumah dan sedang menunggu pelanggannya yang kerap beli sabu kepadanya,” jelas alumni Akpol tahun 2004.
Tersangka beserta barang bukti sabu, kemudian, digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO), di Bogangin, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, pada Jumat, 31 Maret 2023.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel. (Suf)