Lenterainspiratif.id | Situbondo – Sopir travel bernama Adhit Eko Prasetyo (33) warga Jalan Hasan Asegaf, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo dibekuk polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di halaman salah satu rumah di kelurahan Dawuhan. Dari tangan tersangka polisi menyita dua poket sabu, dengan berat total 0,41 gram. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahado Rakhmanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dia ditangkap saat hendak mengantarkan dua poket sabu kepada calon pembelinya,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, selain sebagai pengedar sabu, diduga kuat Adhit sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Terbukti, saat ditangkap petugas menemukan sejumlah alat untuk menghisap, seperti pipet dan bong.
“Bahkan, petugas juga mengamankan barang bukti tiga buah timbangan elektrik,” pungkasnya. (Dad)