Kriminalkuliner

Nyambi Edarkan Sabu, Ketua LSM di Probolinggo Dibekuk Polisi

×

Nyambi Edarkan Sabu, Ketua LSM di Probolinggo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
LSM dibekuk polisi
LSM dibekuk polisi

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo bernama Agus Cukil (44) harus berurusan dengan kepolisian karena terjerat masalah narkotika.

Pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten setempat, Selasa (27/9/2022) lalu.

Akibatnya, tersangka Agus Cukil harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Agus merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers di halaman Polres Probolinggo, Sabtu (1/10/2022).

Dari tangan pria yang juga sebagai kepala biro media online lokal itu, Polisi menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, satu pack plastik klip, sebuah korek api dan selang kecil alat hisap sabu, juga beberapa buku tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya Agus terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Ancaman paling lama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” tegas Kapolres Arsya. (Tin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *