Selebriti

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini

×

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | SelebritiSidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dihadapi Artis Nikita Mirzani akan digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani akan berhadapan dengan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya sangat siap untuk berhadapan langsung dengan Dito Mahendra.

“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan. mungkin Niki akan goyah kalau ini kasus narkoba,” kata Fahmi Bachmid pada Jumat, 11 November 2022 lalu.

“Tapi ini kasus hanya postingan di Instagram Story bahwa dia menyatakan ‘ini ada orang yang melaporkan tolong di proses pak polisi’ gitu. Bukan narkoba dan teroris. Dan ternyata benar laporan itu ada dan kejadian,” sambungnya.

Bukan tanpa sebab, Fahmi menyebut bahwa dalam sidang tersebut bintang film Comic 8 ini akan membeberkan sesuatu. Termasuk mempertanyakan soal Pasal 36 yang menjerat kliennya.

“Hukum lanjut aja, itu semua akan terungkap di persidangan. Kami akan ungkapkan satu per satu,” jelas Fahmi beberapa waktu lalu.

“Nanti saja lah. Saya enggak tau kerugian sebagai pejabat negara, swasta, sehingga Nikita harus ditahan karena Pasal 36. Itu hanya di tempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata. Bukan (diungkapkan) di sini, tapi nanti di ruangan sidang,” paparnya.

Soal waktu sidang, belum diketahui pasti pukul berapa persidangan Nikita akan digelar. Namun yang jelas, pihaknya berharap agar sidang tersebut dilakukan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Banten, bukan melalui virtual.

“Saya minta sidang digelar secara langsung. Karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi,” ungkap Fahmi.

“Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” tandasnya. (Met)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *