lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang kasus gratifikasi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyeret peran anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). gratifikasi tersebut menyangkut perijinan minimarket Indomaret.
Terungkapnya harga perijinan Minimarket di Mojokerto yang mencapai ratusan juta terungkap saat Edi Ikhwanto Anggota DPRD Mojokerto menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi MKP sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ruang cakra PN Tippikor Surabaya Rabu, (13/4/2022) sekira pukul 15.23 WIB.
Dalam kesaksian tersebut Edi Ikhwanto yang juga anggota Fraksi PKB menjelaskan bahwa dirinya telah membantu melancarkan perijinan minimarket Indomaret dengan dalih membantu temanya untuk menyambungkan kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Abdullah Muchtar.
“Jadi waktu itu saya membantu menguruskan izin Indomaret milik teman saya bernama Santoso,” ucap Edi.
Tak hanya itu, Edi yang pernah menjadi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto juga mengatakan bahwa ia mendapat titipan uang Rp 100 juta dari perizinan dua minimarket yang selanjutnya ia berikan kepada polo Sutris
“Setelah itu saya dititipi, lalu pak Muthar disuruh menghubungi pas Sutris,” tandas Edi. (Diy)