Jawa TimurKriminal

Fakta Mengejutkan, Kasus Gratifikasi MKP Dari Pengangkatan Kasek Mencapai Rp.6,4 miliar

Fakta Mengejutkan, Kasus Gratifikasi MKP Dari Pengangkatan Kasek Mencapai Rp.6,4 miliar

Fakta Mengejutkan, Kasus Gratifikasi MKP Dari Pengangkatan Kasek Mencapai Rp.6,4 miliar

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus memunculkan fakta baru setelah sebelumnya harga perijinan indomaret kali ini terungkap total gratifikasi harga kepala sekolah mencapai milaran.

Selama kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2016 uang gratifikasi tersebut mencapai Rp.6,4 miliar dari promosi dan demosi jabatan kepala sekolah diwilayah kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut bedasarkan keterangan para saksi mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan kabupaten Mojokerto, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU MKP di PN Tippikor Surabaya Rabu (13/4/2022) malam.

Titik Widyati Mantan Kepala UPTD kecamatan Mojosari mengakui bahwa dirinya sebagai koordinator 18 Kepala UPTD Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang bertugas untuk membantu mencari orang yang mau diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar dengan catatan ada kontribusinya.

” Pada tahun 2012 hingga 2013 tarif untuk jabatan kepala sekolah Rp.25 juta, uangnya saya setorkan ke tangan kanan MKP bernama Hudiarto Susanto (Nono),” kata Titik Widyati saat di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan S.H M.H.

lebih lanjut dalam kesaksian tersebut, Titik juga menjelaskan pada tahun 2014 sampai 2016, uang yang berasal dari pengangkatan Kepala Sekolah disetorkan ke Eny Yuliasih Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan, dan tarifnya pun ada kenaikan yang semula untuk promosi dan Demosi jabatan kepala sekolah Rp.25 juta menjadi Rp.35 juta.

” Saya Dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp.875 Juta dan Tahun 2015 Rp. 625 juta total Rp.1,5 miliar pokoknya total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Nono kurang lebih sebesar Rp. 6,475 Milyar,” Aku Titik.

Sementara itu Arif Suhermanto S.H Kordinator JPU KPK Usai sidang mengatakan, dalam sidang lanjutan tadi pihak JPU masih memanggil saksi dari Gratifikasi

” Minggu depan agenda mungkin masih dalam gratifikasi tapi bisa juga menghadirkan saksi dari gratifikasi juga TPPU” jawab Arif Suhermanto.

Patut diketahui Sidang kasus gratifikasi dan TPPU MKP Rabu (13/4/2022) JPU KPK menghadirkan sebanyak 15 saksi yakni Bambang Sutrisno, Heri Widodo, Dono Wistoro, Subakir, Sutikno Lilo Pranyoto, A Faisol Prasetyo, Poniman, Nurul Aliyah, Hartono, Siswoto Aji, Titik Wijayati, Arifin, Edi Ikhwanto, Jodi Putra Anggara dan Suyitno.

Sebelumnya, kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa (MKP) di pengadilan Tipikor Surabaya pada, Rabu (23/3/2022). Selain memberlakukan tarif harga kursi camat dan kepal OPD, rupanya Mustofa Kamal Pasa (MKP) juga mematok harga bagi orang yang berminat menjadi kepala sekolah di wilayah kabupaten Mojokerto.

Hal ini diungkap oleh mantan Kasi Ketenagakerjaan Diknas Eny Yuliasih. Kepada ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, Eny mengaku jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada MKP melalui ajudannya. Uang tersebut ia dapatkan dari Yoko Priyono dari pengangkatan kepala sekolah 135 SD dan 6 Kepala sekolah SMP.

“Tahun 2015 saya menyerahkan uang dari pengakatan kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Dalam rincian Eny, harga yang dipatok untuk bisa menjadi kepala sekolah SD sebesar Rp 35 juta dan Rp 75 juta untuk kepala sekolah SMP.

“Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” paparnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memberikan uang sebanyak 1 miliar ke ajudan MKP. Uang tersebut ia dapat dari kepala UPT Mojosari yakni Titik.

“Bu Titik datang ke kantor dengan membawa tas yang berisi uang. Saya tidak menerima langsung, saya suruh memasukan ke brangkas kantor,” pungkasnya.

Perlu diketahui dalam sidang hari ini Rabu (23/3/2022), JPU KPK mengadirkan 15 orang saksi yang mayoritas dari Pejabat pemkab Mojokerto, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah pesiun. (Diy)

Exit mobile version