BeritaJawa Timur

Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Diusir Paksa Ormas, Lapor Polisi

×

Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Diusir Paksa Ormas, Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Diusir Paksa Ormas, Lapor Polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti menjadi korban dugaan pengusiran paksa dari rumahnya sendiri di wilayah Sambikerep, Surabaya . Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), tanpa didasari putusan pengadilan.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dan rekan, Elina resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan.

Menurut Wellem, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban yang beralamat di Dukuh Kuwukan No.27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah tersebut telah ditempati kliennya secara tetap sejak tahun 2011 .

“Klien kami diserang, diusir secara paksa, bahkan rumahnya dirusak tanpa adanya izin maupun putusan pengadilan yang sah,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jawa Timur , Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, pengusiran tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang yang dipimpin oleh dua terlapor berinisial SML dan YSN . Kelompok tersebut tiba-tiba memasuki pekarangan rumah dan memaksa penghuni untuk keluar.

Saat kejadian, di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan .

“Klien kami sempat menolak dan berusaha mempertahankan rumahnya, namun kelompok itu tetap memaksa masuk,” ungkap Wellem.

Situasi semakin mencekam ketika kelompok tersebut mengancam akan mengangkat seluruh penghuni secara paksa. Demi menghindari risiko keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar rumah sambil menggendong bayi.

Sementara itu, Elina yang bersikeras bertahan di dalam rumah, disebut diperlakukan secara kasar.

“Klien kami akhirnya dipaksa keluar oleh YSN bersama empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan memberikan perlindungan hukum bagi korban, khususnya lansia yang rentan terhadap kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id