Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Transaksi ranjau sabu di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto berhasil digagalkan Satnarkoba Polresta Mojokerto.
Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan Sayu Dewanto (24) warga Desa Sambirejo Kecamatan Sooko, Mojokerto. Pelaku diamankan saat ‘ranjau’ narkotika jenis sabu di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto di Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan saat ‘ranjau’ sabu ditempatkan di dekat Satpas SIM diketahui anggotanya. Daoam ranjau sabu itu dibungkus plastik ditempatkan di dekat Satpas.
“Satu plastik isi sabu seberat 1 gram ditaruh di dekat Satpas, ini sungguh aksi nekad,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut Singgih mengatakan setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip isi 2 gram. Petugas kembali melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku.
“Di tempat kos pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan barang bukti sabu dan pil double L. Yakni sebanyak 2 plastik besar isi sabu 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double L, satu buah HP,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang dikenalnya saat di tempat kos. Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu namun masih komunikasi. Pelaku diajak untuk bisnis narkoba sebagai kurir barang haram dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap minggu.
“Pelaku mengaku kenal di rumah kos di Daleman, tapi lama tidak bertemu. Pelaku masih berkomunikasi dan mengajak untuk kerja, ternyata jadi kurir sabu. Pelaku mendapatkan upah Rp500 ribu setiap minggu, sistemnya ranjau. Hanya mengantar tanpa mengetahui dan bertemu, baik saat mengambil maupun mengantar,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku selain sebagai kuda (kurir), juga gudang sehingga barang bukti banyak ditemukan di tempat kos dan kontrakan pelaku. Sabu ditemukan di bawah kursi, sementara pil double L ditemukan di dalam kamar kos pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Diy)