DaerahJawa TimurKriminal

Nekat Jambret Usai diPHK Saat PSBB Pemuda Ini Diamankan

×

Nekat Jambret Usai diPHK Saat PSBB Pemuda Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Nekat Jambret Usai diPHK Saat PSBB Pemuda Ini Diamankan
Foto : Pelaku saat diamankan

Nekat Jambret Usai diPHK Saat PSBB Pemuda Ini Diamankan
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Seorang pria di Surabaya harus diamankan oleh petugas polisi, lantaran menjabret tas seorang perempuan. Ia adalah Ari (19) yang saat ini tengah menganggur lantaran di PHK imbas PSBB, hal itu menjadi alasan Ari nekat mencopet.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana mengatakan, Ari melakukan aksinya itu pada Jumat (18/9) lalu di Jalan Kampung Malang sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kejadiannya di Jalan Kampung Malang Tengah 1. Saat itu korban sedang mau beli nasi sama suaminya. Terus dompetnya ditaruh di dashboard motor,” tutur Made, Rabu (23/9/2020).

“Nah, saat itu yang bersangkutan melintas dan langsung mengambil dompet korban dan langsung lari,” imbuh Made.

Setelah mengalami penjambretan korbanpun langsung melapor ke Polsek. Setelah menerima laporan polisin pun bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku, tak berselang lama Ari berhasil di bekuk di kediamannya yang berada di kawasan Demak.

“Anggota Reskrim kami kemudian dilapori hal itu dan kemudian ke lokasi. Kami lacak dan kami berhasil amankan yang bersangkutan beserta barang bukti dompet hitam dan uang sebesar Rp 23 ribu milik korban,” terangnya.

“Selain itu turut kami amankan barang bukti motor nopol L 6732 ZY milik pelaku,” lanjut Made.

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolsek, Ari mengaku nekat menjabret lantaran sudah menjadi pengangguran akibat di PHK, ia juga menuturkan baru pertama kali ini melakukan penjambretan.

“Dulu kerja di ekspedisi. Kena PHK pas PSBB dan lagi lapar. Baru sekali ini,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP. Adapun ancaman pidana hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Diancam pidan penjara 12 tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup,” tandas Made. (fi)