HukumKriminal

Nekat Jadi Bandar Sabu Guru Honorer Mojokerto Nginap Di Hotel Prodeo

×

Nekat Jadi Bandar Sabu Guru Honorer Mojokerto Nginap Di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
https://lenteramojokerto.com/2021/01/20/guru-honorer-nyambi-edarkan-sabu-di-mojokerto-terancam-dipenjara/
ilustrasi

https://lenteramojokerto.com/2021/01/20/guru-honorer-nyambi-edarkan-sabu-di-mojokerto-terancam-dipenjara/
ilustrasi

lenterainspiratif.id | Berita mojokerto – Guru honore r asal Brangkal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terpaksa menginap di hotel prodeo lantaran nekat nyambi mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu yang didapatnya dari pemuda asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Diketahui guru honorer tersebut bernama Eko Agus Sulistiono yang sehari hari dipanggil Bagus (34) beralamat di  Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan bahwa Eko ditangkap di rumahnya pada Senin (18/1) siang, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan berhasil diamankan petugas dari rumah Eko pada saat diadakan penggledahan.

” Petugas mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya pelaku Bagus yang seorang guru honorer tersebut langsung kita amankan,” jelas Bangkit.

Saat pemeriksaan guru honorer tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda bernama Dwi Nurcahyono Adi Putro (25) asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto juga menjelaskan berdasarkan informasi dari Eko, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Dwi dan berhasil menyamakannya. Dari tangan Dwi petugas menyita barang bukti satu paket sabu sabu, dua unit timbangan digital, HP dan uang Rp 300 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu, guru honorer Eko Agus Sulistiono dan Dwi harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( lai )