Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Curi motor Kepala Dusun Brongkol Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dua pemuda diringkus polisi, pelaku yakni Slamet Achwah (33) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, dan Johan Adi Saputra (25) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulo, Kota Mojokerto, namun satu pelaku lain hingga kini masih buron.
Aiptu Sutono, Kanit Reskrim Polsek Puri mengatakan, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian motor milik kepala Dusun di wilayah hukumnya. Sebab, dalam aksi pencurian kali ini para pelaku beraksi dengan tiga orang. “Satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran,”ungkapnya.
Aksi curanmor yang terekam camera CCTV ini terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu di kediaman kepala dusun yang beralamatkan di Dusun Brongkol, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Saat itu sepeda motor Suzuki Smash bernopol S-4338-NC milik korban tengah terparkir di teras rumahnya.
“Sekitar pukul 01.00 WIB korban saat pulang ke rumah sepedanya ini masih ada. Sepeda yang diparkir di teras rumah itu sudah lama tidak dipakai, sehingga kondisi ban kempes dan mesin mati total,” terangnya.
Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang ketika ia bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, korban berusa melacak keberadaan sepeda motor miliknya dengan mengecek rekaman CCTV milik tetangganya.
“Tetangga korban ada yang memiliki CCTV, dilihat dari situ ada tiga pria yang sedang mencuri motor korban dengan cara mendorong motor,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan aksi curanmor yang ia alami kepihak berwajib, dan lansung di tindak oleh polisi. Akhirnya 2 dari 3 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sepeda motor curian milik kepala dusun, beserta BPKBnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (her)