Jawa TimurKriminal

Nekat Cabuli Bocah Di Masjid Kakek 50 Tahun Meringkuk Dipenjara

×

Nekat Cabuli Bocah Di Masjid Kakek 50 Tahun Meringkuk Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
foto : ilustrasi

Pencabulan
foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Batu – Enam anak asal Batu yang masih dibawah umur menjadi korban pencabula n yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 50 tahun. Bejatnya lagi, pelaku berinisial M (50) yang merupakan warga Pesanggrahan, Kota Batu ini melakukan aksi pencabulan itu di sebuah masjid.

“Sudah ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta adanya pelecehan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Jeifson menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku mulai hari ini. “Sudah dilakukan penahanan,” tegas Jeifson.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa M sudah berulang kali mencabuli korban sejak bulan April 2021 atau saat bulan puasa Ramadhan. Aksi bejatnya itu ia lakukan saat suasana masjid benar-benar aman, saat sedang berdesakan pembagian takjil.

“Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman,” beber Jeifson.

Kasus ini baru terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Batu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melakukan visum. Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua. Penyidik juga menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.

“Fakta penyidikan kepolisian menemukan dua alat bukti. Sehingga berkeyakinan untuk menetapkan M selaku tersangka pencabulan. Maka dilakukan langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini,” ungkap Jeifson.

Akibat perbuatannya, kakek 50 tahun itu pu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara. ( suf )