Maluku UtaraPolitik

Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Segera di Buka, Simak Persyaratan Bakal Calon

×

Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Segera di Buka, Simak Persyaratan Bakal Calon

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara akan menggelar Musyawarah Wilayah V yang direncanakan pada tanggal 23-25 Mei 2024 mendatang. Musyawarah Wilayah merupakan permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang di selenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

 

Dalam musyawarah wilayah Pemuda Muhammadiyah V Maluku Utara, mengusung tema “Meneguhkan Gerakan Pemuda Negarawan, Memajukan Maluku Utara”

 

Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) Pemuda Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha muhammadiyah.

 

“Sehingga pada musyawarah Wilayah V. Ini diminta bagi yang mencalonkan diri sebagai formatur harus memenuhi syarat dan ketentuan pencalonan kepemimpinan formatur,” ungkap Ketua Panli Ardan Yusup kepada awak media Jum’at (26/04/2024)

 

Ardan menambahkan, dalam syarat tersebut, bersangkutan sudah pernah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting atau pernah menjadi pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.

 

“Dan telah mengikuti pengkaderan formal yang dilakukan oleh pimpinan Pemuda Muhammadiyah atau Ortom setingkat, bernomor baku Muhammadiyah dan berusia 40 tahun saat penetapan pencalonan,” ujarnya.

 

Lanjutnya, dirinya mempertegas kembali bahwa syarat dan ketentuan pencalonan wajib dipenuhi oleh calon formatur yang sudah disahkan melalui keputusan Tanfizd Muktamar ke 18 dan pedoman organisasi pemudah Muhammadiyah Tahun 2023.

 

Menurutnya, Panitia Pemilihan Musyawarah wilayah secara kelembagaan akan menggugurkan Calon Formtur yang kelengkapan berkas atau syarat dan ketentuan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan.

 

“Hal ini yang menjadi syarat utama dalam mencalonkan diri sebagai calon formatur yang sudah disahkan melalui keputusan Tanfizd Muktamar ke 18 dan pedoman organisasi pemudah Muhammadiyah Tahun 2023,” jelasnya.

 

Sekedar diketahui bahwa Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara yang diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun yang ikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang. Setiap pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon formatur sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan musyawarah wilayah selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 20 Mei 2024. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *