Lenterainspiratif.id | Madiun – Kasus alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum ( Fasum) oleh Pemerintah Kota Madiun menjadi tanah dengan hak guna bangunan (HGB) mulai diseriusi oleh Kejaksaaan Negeri Kota Madiun.
Dikutip dari Kabar plus.com, Bahwa Kejaksaan telah memanggil dua pegawai badan pertanahan (BPN), keduanya adalah Agus Cahyadi sebagai Kasie Survei, pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Madiun. Berikutnya, Giri Bangun sebagai Kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Madiun tahun 2012.
Alih fungsi terjadi dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 693 tanggal 27 Januari 2012.
Guna mengungkap siapa dalang di balik pengalihfungsian fasum ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun pun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap, Pihak Kejaksaan melalui Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.
“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Print 02/M.5.14/Lid/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Kejari Kota Madiun menyampaikan surat pemanggilan kepada dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun
Surat pemanggilan diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kssepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.
Diketahui Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Madiun memeriksa sejumah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum diKelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.
“Saya di panggil terkait fasilisas fasum yang ada di wilayah kanigoro,” kata Wulan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.
Selain Lurah Kanigoro tampak sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Kota Madiun yang juga menunggu giliran untuk diperiksa di ruang lobi Kejaksaan Kota Madiun.
Sementara itu Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan jika kasus ini masih dalam tahap lidik.
“Masih lidik di pidsus, nanti kalau sudah naik ke penyidikan akan kita buka,” ujarnya. ( Roe)