Jawa TimurPeristiwa

Mulai 2 Juni, Pemkot Mojokerto Gratiskan Denda Uji KIR

×

Mulai 2 Juni, Pemkot Mojokerto Gratiskan Denda Uji KIR

Sebarkan artikel ini
uji KIR, Kota Mojokerto, Mojokerto
Kendaraan yang melakukan uji KIR di Dishub Kota Mojokerto

uji KIR, Kota Mojokerto, Mojokerto
Kendaraan yang melakukan uji KIR di Dishub Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto gratiskan biaya denda uji keterlambatan kendaraan bermotor (uji KIR). Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Juni hingga 30 November 2022.

Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Mojokerto Ke -104.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022.

“Baru ada di era kepemimpinan Ibu Wali Kota Ika Puspitasari, sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Beliau (Walikota Mojokerto) juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) siang.

Endri juga membeberkan, data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Sementara kendaraan yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685, sementara sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin.

“Kami melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji KIR kendaraannya,” bebernya.

Agus menuturkan, pihaknya bakal memilah antara kendaraan angkutnyang layak lolos uji KIR dengan memenuhi berbagai aspek, diantaranya Emisi, Kondisi dan juga lainnya.

“Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki sampai nantinya laik jalan dan mengantongi Uji KIR dari Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, kendaraan yang telambat menguji KIR bisa segera diuji karena tidak perlu membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

“Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” tukasnya.

Walikota Mojokerto, Ning Ita, HUT Kota Mojokerto, Hari Jadi Kota Mojokerto,
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat mengunjungi Kantor Dishub Kota Mojokerto.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, Pemkot Mojokerto memberi keistimewaan kepada pemilik kendaraan umum dengan membebaskan biaya denda keterlambatan uji KIR.

Para pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan memperpanjang izin KIR karena terlambat bertahun-tahun, diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik.

“Program ini sebagai ‘hadiah’ bagi warga Kota Mojokerto dalam rangka menyambut Hari Jadi. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Roe/adv)