Jawa TimurPeristiwa

Mucikari Paket Threesome di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

×

Mucikari Paket Threesome di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mojokerto, Mucikari, Threesome, Paket,
Sidang kasus human trafficking Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Mucikari paket threesome telah divonis 3 tahun penjara. IS (32) terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang memulai sidang kali ini pada 09.00 WIB. Dirinya ditemani dua hakim anggota yakni Yayu Mulyana dan Pintia Buana.

Dalam sidang tersebut IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, pria asal Jombang itu divonis 3 tahun penjara.

Kabar vonis perkara human trafficking itu dibenarkan Kuasa hukum terdakwa Nurwa Indah. Dirinya mengatakan jika terdakwa divonis 3 tahun penjara.

“Divonis 3 tahun penjara tanpa ada denda. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindakan melanggar hukum dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Indah saat diwawancara wartawan, Senin (21/11/2022).

 

Perlu diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dijelaskan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan vonis paling rendah.

Meski dituntut rendah, Indah mengaku jika terdakwa mengaku pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

“Mungkin dia (terdakwa) merasa keberatan dengan putusan itu, padahal itu sudah minimal menurut undang-undang tapi itu kan hak terdakwa,” tuturnya.

 

Kasus prostitusi online paket threesome itu berhasil dibongkar polisi pada bulan Maret 2022. Saat itu tim patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, muncikari IS telah menjual korban sebanyak 2 kali sejak bulan Maret 2022. Tersangka menawarkan kepada pria hidung belang dengan pura-pura sebagai suami teman perempuannya.

 

Tersangka menawarkan teman perempuannya yang berusia 22 tahun, kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta untuk satu kali layanan threesome.

Muncikari asal Kabupaten Jombang itu mengaku mendapat untung Rp500 ribu sekali menjajakan layanan threesome. Ia ditangkap bersama teman perempuannya dan seorang pria hidung belang saat sedang bermain seks secara threesome. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *