Motor Raib Jelang Subuh, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Curanmor

×

Motor Raib Jelang Subuh, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M.S. (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga saat pemilik rumah bersiap menunaikan Salat Subuh.

 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Saat itu korban hendak melaksanakan Salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam yang diparkir di garasi rumah sudah hilang.

 

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

 

Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada petugas.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

 

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan M.S. pada hari yang sama.

 

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

 

Polres Pasuruan Kota menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id