Jombang, LenteraInspiratif.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap aksi penipuan bermodus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelaku berinisial DFR (29), warga Surabaya, kembali berulah setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas kasus serupa.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku menjanjikan dua warga Jombang untuk lolos seleksi PNS melalui jalur “orang dalam”, dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta per orang.
“DFR memanfaatkan janji palsu ini sebagai modus untuk melunasi utang pribadinya. Ia menyamar seolah memiliki koneksi khusus di Kejaksaan,” ungkap Margono dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Kedua korban, berinisial AF dan MFH, tertipu setelah menyerahkan uang muka secara bertahap kepada pelaku. DP awal diminta sebesar Rp15 juta dan bisa dibayar mencicil. “Korban pertama membayar dua kali, total Rp15 juta. Korban kedua menyetor dalam empat kali pertemuan,” jelasnya.
Untuk memperkuat tipu muslihat, pelaku mencetak surat keputusan (SK) palsu seolah-olah berasal dari Kejaksaan. Ia mengunduh template dari situs resmi dan mengeditnya dengan mencantumkan identitas para korban.
Namun, upaya pelaku terbongkar saat korban mencoba memastikan kebenaran surat itu langsung ke Kejari, yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah. DFR akhirnya diringkus tak lama setelah menerima tambahan uang Rp2 juta dari salah satu korban.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua SK palsu, satu mobil Daihatsu Terios yang disewa pelaku, dua unit ponsel (termasuk yang digunakan untuk komunikasi dengan korban), serta satu bendel formulir rekrutmen.
DFR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun 4 bulan penjara.
“Meski baru dua korban yang melapor, kami menduga masih ada warga lain, termasuk dari luar Jombang, yang juga tertipu. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa,” tegas AKP Margono.