Politik

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berumur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

×

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berumur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Sebarkan artikel ini
MK, Pilpres, 40 Tahun
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

LenteraInspiratif.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

 

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

 

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.

 

 

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring. (Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *