LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Nasib memilukan dialami Siswi SMP di Trowulan, Mojokerto yang hamil 6 bulan karena digagahi bapak kandungnya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku berinisial S (58) itu diringkus Polres Mojokerto dan dijebloskan penjara.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, perbuatan asusila itu dialami korban semenjak ditinggal ibunya meninggal, tepatnya sejak bulan Oktober 2021.
“Setelah 40 hari kematian ibunya hingga terakhir tanggal 30 September 2023 kemarin,” ucapnya.
Perbuatan asusila korban terbongkar setelah masyarakat curiga dengan perut anak ini semakin besar. Kemudian, perangkat desa melaporkan hal itu ke Polres Mojokerto.
“Warga curiga perut korban yang semakin membesar, ternyata hamil 6 bulan,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Dwi Ari menambahkan, setelah ditinggal meninggal ibunya, korban memang tinggal di rumah hanya berdua dengan ayahnya. Kondisi rumah yang sepi membuat S berani melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
“Kakak laki-laki di Gresik dan kakak perempuannya sudah menikah di Jember,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka yang seorang pegawai koperasi tersebut dijerat pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto,” tukasnya. (Diy)