
Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan setelah dibuat teler oleh pria yang ia kenal disebuah barbershop. pelaku, berinisial FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kasus pemerkosaan itu bermula saat FF diajak rekannya bertemu mantan pacarnya, ternyata mantan pacar teman tersangka membawa temannya (korban).
“Pada tanggal 15 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB Sabtu malam, tersangka diajak keluar oleh temannya untuk menemui mantannya. Dalam pertemuan inilah tersangka berkenalan dengan korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/5/2021).
Keempatnya kemudian malam mingguan di seputar Kota Banyuwangi hingga Minggu dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menuju barbershop milik teman tersangka untuk pesta miras. Saat mabuk itulah tersangka melampiaskan hasratnya. Mereka berempat mabuk di dalam barbershop tetapi berbeda ruangan,
“Saat korban mabuk inilah, tersangka FF melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terang Arman.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban untuk pulang ke rumah, namun korban menolak karena takut dimarahi orangtuanya dan minta diantar ke rumah temannya saja.
Korban yang tak kunjung pulang karena menginap di rumah temannya itu membuat orangtuanya khawatir hingga berinisiatif melapor ke Mapolsek Kalipuro.
Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka usai dicekoki miras.
“Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario,” ujar Arman.
Kini FF harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita jerat Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arman. ( suf )