Jawa TimurPeristiwa

Minta Transparansi Pajak Galian-C, Barracuda Audiensi dengan Bapenda Kabupaten Mojokerto

×

Minta Transparansi Pajak Galian-C, Barracuda Audiensi dengan Bapenda Kabupaten Mojokerto

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – LKH Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) melaksanakan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin membahas polemik yang melibatkan pertambangan Galian-C di Mojokerto.

Rombongan LBH Barracuda tiba di kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka disambut langsung oleh Kepala Bapenda Mardiasih SH.

Ketua LKH Barracuda Hadi Purwanto mengatakan, tujuan pihaknya audiensi dengan Bapenda untuk transparansi galian legal dan ilegal yang ada di Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Hadi minta ada tindak lanjut terkait oknum-oknum yang mengatasnamakan Bapenda melakukan pungutan liar di lokasi galian.

“Kepala Bapenda berjanji akan meminta apa yang kami sampaikan, tadi kami juga dikasih data,” kata Hadi Gerung.

Kemudian terkait CV Musika, menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desanya diambil dari CV Musika.

“Kami ingin bertanya, berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” tegas Hadi Gerung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto mengatakan, jika ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak aktif.

” Kami akan berikan secara tertulis data 133 titik tersebut, dan galian C di mana saja”kata Mardiasih

Dan terkait dengan adanya Oknum Nakal, Masih kata Mardiasih, himbauan akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun staf oknum Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Kami tentu tidak bisa menyatukan semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.

Terkait dengan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar kami akan merekomendasi untuk membuka rekening tersebut asal yang bersangkutan ada itikad baik untuk membayar pajak.

“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih.

“Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” imbuh Mardiasih.

Reklamasi terkait Galian-C tidak berwenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan pihak yang berwenang terkait yang telah memberikan izin pertambangan Galian-C .

“Kemudian terkait CV Musika bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh pajak wajib CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” pungkas Mardiasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *