
MOJOKERTO – Naas nasib yang dialami oleh Sohibi (29), asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pasalnya, dirinya kini telah berurusan dengan pihak kepolisian, usai dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Trowulan Polres Mojokerto, lantaran dari tangan pelaku petugas menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik untuk diap edar.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan, pada Kamis (25/4/2019) lalu. “Dari tangan pelaku, diamankan 8 paket sabu kemasan plastik klip siap edar, uang tunai serta HP, “katanya, Selasa (30/4/2019).
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan 50 lembar plastik klip yang digunakan untuk mengisi sabu.
Pelaku diamankan oleh petugas, lantaran informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu yang ada di Trowulan, Mojokerto. Selain itu, masyarakat menyebutkan bahwa di wilayah Trowulan akan ada transaksi narkoba. Sontak, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah satu jam lebih pelaku kemudian berhasil diamankan.
“Pelaku akan kita jerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, “tandasnya. (ton)






