Peristiwa

Mesum, Tukang Becak di Tuban Lecehkan 4 Tetangganya

×

Mesum, Tukang Becak di Tuban Lecehkan 4 Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Pelecehan
Tersangka

Pelecehan
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Tuban – Seorang tukang becak asal Desa Jatiroto Tuban, diringkus polisi setelah lecehkan empat tetangganya. Pelaku yakni AJ (52), sedangkan para korban berusia 21 hingga 64 tahun.

Pelaku diringkus polisi setelah adanya laporan dari para korban. Dari keterangan yang di dapat, setiap ada kesempatan pelaku langsung melancarkan aksinya baik itu di rumah, sawah, bahkan di jalan

“Jadi pelaku berinisial AJ ( 52) ini setiap ada kesempatan terhadap para korban yang masih tetangga, langsung melakukan pelecehan. Ada empat korban yang melapor ke satreskrim,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, Rabu (16/2/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya itu, pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Sudah kita tahan juga pelaku.dan kita gunakan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara.” Pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.