HukumKriminal

Menggegam Shabu Dan Lawan Petugas Polres Mojokerto Berujung Kematian

Foto : Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka, SH., S.IK (tengah)

Mojokerto – Mengawali konferensi pers, Rabu (4/12) di Mapolres Mojokerto, Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka, SH., S.IK mengucapkan bela sungkawa pada tersangka kedua Joko Adi Sutrisno (JAS), akibat ditembak pada bagian punggung sebelah kiri, lantaran melawan petugas.

“Keluarga besar Polres Mojokerto mengucapkan bela sungkawa yang sebesar besarnya atas meninggalnya JAS, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” katanya.

Ia (Wakapolres) dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan penembakan terjadi saat tersangka Jun Sunaryo Budi Santoso (SBS), pada hari selasa (3/12) pukul 17.00 WIB di kontrakan Desa Jasem ngoro Kabupaten Mojokerto, melalui pengembangan dengan cara mendatangi rumah JAS, Saat petugas memasuki rumahnya, istri joko berteriak “awas ada polisi” . Dan saat petugas akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan dari JAS dengan cara menendang tangan petugas, setelah itu tersangka melompat dari jendela dan tak menggubris peringatan petugas.

Barang bukti

“kita masuk kedalam rumah tersangka yang kedua dengan alamat Kunjorowesi Ngoro. Saat ditangkap, tersangka Joko Adi Sutrisno ini kabur dan melawan petugas dengan menendang tangan petugas, makanya dengan terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, 1 kali tembakan pada bagian punggung sebelah kiri” jelas Kompol Toni.

Saat dilakukan pemborgolan, dan diberdirikan tersangka dari mulutnya mengeluarkan darah, sehingga anggota kami membawa tersangka ke rumah sakit terdekat, sesampainya dirumah sakit terdekat dokter menyatakan meninggal dunia.

Patut diketahui, bahwa saat penangkapan tersangka JAS sedang menggenggam shabu di tangan kananya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas di TKP pertama mendapati barang bukti 3,38 gram sabu dan di TKP kedua ada barang bukti 1,78 gram sabu. Tersangka kedua ini sudah jadi DPO sejak lama,” tegas Wakapolres Mojokerto Kompol Tony Sarjaka, SH., S.IK.

Sementara itu, Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang R, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (roe)

Exit mobile version