Lenterainspiratif.id | Malang – Memungut HP orang yang terjatuh di depannya. Seorang wanita di Malang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Turen. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV.
Dari hasil penyelidikan wanita tersebut teracam dengan hukuman lima tahun penjara karena wanita berinisial TK (30) warga Binangun, Kabupaten Blitar itu mengambil HP yang bukan miliknya
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/6/2021) malam di ruang tunggu salah satu bank.
“Tanpa disadari HP milik korban terjatuh dan kemudian diambil oleh tersangka. Setelah mengambil uang di ATM, tersangka meninggalkan lokasi tanpa memberitahu korban bahwa HP-nya terjatuh di lantai,” jelas Suko, Jumat (16/7/2021).
Setelah sadar HP miliknya hilang , korban kemudian melapor ke Polsek Turen. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku.
Dua minggu kedepannya wanita itu pun kembali ke bank karena kartu ATM nya rusak, ia pun sudah diburu polisi. Sekuriti bank tersebut melaporkan keberadaan tersangka ke Polsek Turen.
Tanpa perlawanan tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti HP milik korban. “Barang bukti berupa HP tak dijual, melainkan dipakai sendiri,” imbuh Suko.
Kepada polisi, ibu rumah tangga itu mengaku tak menyangka perbuatannya berujung ancaman penjara. “Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual,” ucap TK. ( Suf )