Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Probolinggo dibekuk polisi. Dua diantaranya di dor petugas karena sempat melakukan perlawanan.
Kelima tersangka yakni SK (37), DH (34), BN (42), AJ (21), dan SS (34). Masih ada satu pelaku lagi yang sedang dalam pengejaran.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka DH dan Aj terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakkan terukur dan terarah,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani, Sabtu (11/6/2022).
Diketahui, lima tersangka tersebut diamankan dari tempat berbeda. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, 7 unit sepeda motor, 1 unit sepeda angin, kunci letter T dan surat-surat kendaraan.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP untuk tersangka SK, BN, DH, dan AJ dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka SS, kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun, yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo kota Iptu Zainullah mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan bermotornya.
“Semakin maraknya pencurian di kota, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Cek kunci rumah, jendela dan kendaraan seperti motor, lebih baik dikunci ganda,” harapnya. (Suf)