Lenterainspiratif.id | Ternate – Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Kota Ternate, Maluku Utara gandeng Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, lakukan Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mulai dari tanggal 25 s/d 28 Mei 2021, telah terjaring sebanyak 749 kendaraan Roda 2 dan Roda 4.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan surat perintah perjalanan dinas dan surat tugas kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Saleh Kader, kepada awak media, Kamis (17/06/2021), menyampaikan dari hasil razia PKB kendaraan bermotor yang di laksanakan selama 4 Hari dengan melibatkan pihak Samsat Kota Ternate dan Polres Ternate.
“Dari 4 hari Razia di mulai pada tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 dengan kendaraan yang terjaring di amankan sebanyak 749 kendaraan, baik kendaraan roda 2 dan Roda 4,” sebut Kepala Samsat.
Sementara rincian hasil razia, kata Kader, mulai pada Selasa 25 Mei 2021 hingga Jumat 28 Mei 2021 untuk kendaraan roda 2 terjaring sebanyak 575 kendaraan, sedangkan kendaraan roda 4 sebanyak 174 kendaraan, dengan total keseluruhan 749 kendaraan.
“Dari hasil yang ada, di bandingkan dengan hasil operasi gabungan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 10,2% dari yang sebelumnya hanya 615 kendaraan,” ujarnya.
Sehingga, menurutnya, dapat di ilustrasikan untuk perubahan pola yang di lakukan dengan membagi 3 orang petugas pencatatan blangko tilang di tiga lokasi berbeda dengan sangat efektif, sehingga terjadi peningkatan dalam menjaring penunggak Pajak Kendaraan Bermotor. (Toks).