Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Siswa SMK berinisial berinisial Zak (19), warga Kota Pasuruan diamankan polisi karena kedapatan menjual pil koplo ke sesama pelajar.
Bisnis haram itu terungkap saat Satpol PP melakukan razia di warung kopi Jalan Jambangan II, Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam razia itu petugas mengamankan 12 siswa yang sedang bolos sekolah.
“Sebanyak sepuluh siswa diamankan, dua siswa kabur,” jelas Kapolsek Purworejo Kompol Endy Purwanto, Selasa (7/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap siswa tersebut petugas Satpol PP mengamankan sebuah botol minuman keras jenis arak dan 70 butir obat keras.
“Obat keras itu ditaruh di plastik klip masing-masing klip berisikan 5 butir, kemudian Satpol PP melimpahkan temuan tersebut kepada kami,” jelas Endy.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya mengungkap 70 butir obat keras itu milik Zak.
“Saat sepuluh siswa kami periksa di Polsek, dua siswa yang sebelumnya kabur menyerahkan diri. Mereka mengaku membeli obat keras dari Zak,” ungkap Endy.
Zak kemudian dilimpahkan ke Satreskoba dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Dan menurut pihak Satresnarkoba, Zak ini pernah terjerat kasus sama, hanya saja waktu itu masih di bawah umur,” terang Endy. (Ji)