Jawa TimurPeristiwa

Masuk Tahap 2, Lima Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto Segera Diadili

×

Masuk Tahap 2, Lima Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
BPRS Kota Mojokerto,
Para tersangka korupsi BPRS Kota Mojokerto saat dilimpahkan ke JPU (foto: Dwi Yuliyanto)

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto tahun 2017-2020 memasuki Tahap II, Jumat (30/8/2024). Dengan naiknya perkara ke tahap II, Lima tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 21 Agustus lalu.

“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” katanya, Jumat (30/8/2024).

Kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini telah menjerat lima tersangka. Diantaranya, mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *